Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Kompas.com - 30/11/2023, 08:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti pekerja mandiri, seniman, dokter, freelancer, nelayan, pedagang, ojek online, dan lainnya.

Secara umum, para pekerja informal tersebut bisa mendaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek, akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, ada empat cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. Apa saja?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja informal secara Online

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.

Lebih lanjut, langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebagai berikut:

1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
  • Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
  • Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap
  • Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.

Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran
  • Mengambil nomor antrian
  • Saat telah mendapatkan pelayanan petugas, sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran.

Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

3. Service Point Office (SPO)

Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:

  • Isi formulir secara lengkap dan ambil nomor antrian
  • Sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
  • Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar dan kode bayar
  • Petugas akan memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.

Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

4. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

  • Anda dapat mendatangi agen PERISAI dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Agen PERISAI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Bayar iuran sesuai perhitungan dengan kode bayar melalui agen PERISAI
  • Setelah melunasi iuran, Anda akan mendapatkan tanda bukti kepesertaan. 

Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang akan menjadi peserta ditentukan sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.

Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program JHT, maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.

Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Inilah tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com