Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Secara umum, para pekerja informal tersebut bisa mendaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek, akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, ada empat cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. Apa saja?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.

Lebih lanjut, langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebagai berikut:

1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
  • Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
  • Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap
  • Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.

Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.

2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran
  • Mengambil nomor antrian
  • Saat telah mendapatkan pelayanan petugas, sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran.

Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.

3. Service Point Office (SPO)

Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:

  • Isi formulir secara lengkap dan ambil nomor antrian
  • Sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
  • Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar dan kode bayar
  • Petugas akan memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.

4. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

  • Anda dapat mendatangi agen PERISAI dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Agen PERISAI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Bayar iuran sesuai perhitungan dengan kode bayar melalui agen PERISAI
  • Setelah melunasi iuran, Anda akan mendapatkan tanda bukti kepesertaan. 

Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang akan menjadi peserta ditentukan sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.

Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program JHT, maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.

Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Inilah tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2023/11/30/085530526/4-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-informal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke