Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya

Kompas.com - 08/01/2024, 10:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi instansi pemerintah yang berhak mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang bisa dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti ke kantor BPN.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000.

Biaya tersebut terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah pengganti?

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Cara mengurus sertifikat tanah pengganti

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menurus sertifikat pengganti karena hilang sebagai berikut:

  • Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaraga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum Fotokopi sertifikat (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan, dan surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.

Seluruh surat pernyataan tersebut wajib diberi meterai. Anda juga perlu menyiapkan meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Nantinya, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Baca juga: Simak, Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Setiap Kategori Peserta

Setelah itu, kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.

BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti selama 40 hari kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat, yang tercantum di dalam file berikut: Kontak BPN.

Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN seperti dikutip dari https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti.

Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar.

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Perlu digarisbawahi, sertifikat tanah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.

Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.

Dengan diterbitkannya sertifikat tanah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya, dan persyaratannya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kantor BPN setempat.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com