Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit

Kompas.com - 29/08/2023, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya tidak menaikkan insentif motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).

Agus mengatakan, subsidi motor listrik tidak berubah yaitu sebesar Rp 7 juta dengan kuota sebanyak 200.000 unit hingga akhir 2023.

"Insentif tetap (Rp 7 juta). Kuota tetap 200.000 unit enggak ada perubahan," kata Agus saat ditemui di Gedung PIDI 4.0, Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Agus mengatakan, pihaknya hanya mengubah persyaratan pembelian motor listrik bersubsidi untuk meningkatkan minat masyarakat beralih dari motor berbahan bakar fosil ke motor listrik berbasis baterai.

Baca juga: Bahlil: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Ideal

"Prasyaratnya saja yang kita ubah untuk memudahkan, karena strategi kita sekarang adalah mengisi populasi," ujarnya.

"Jadi tidak ada lagi persyaratan untuk yang lain selain persyaratan yaitu 1 NIK 1 motor listrik," sambungnya.

Lebih lanjut, Agus berharap dengan kemudahaan syarat pembelian motor listrik bersubsidi tersebut, masyarakat lebih memahami manfaat penggunaan kendaraan listrik.

Ia optimistis kuota 200.000 unit motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai (KBLBB) pada tahun ini dapat tercapai.

"200.000 unit kita lihat, kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini, oleh karena itu, kita ubah kita revisi permenperinnya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi motor listrik roda dua berbasis baterai dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Adapun sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Pakai 1 KTP

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Syarat penerima subsidi motor listrik

Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com