Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Diperlonggar, Kemenperin: Siapa Cepat Dia Datang

Kompas.com - 09/08/2023, 16:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan aturan terkait syarat subsidi motor listrik Rp 7 juta dengan merevisi aturan terkait. Adapun pemerintah memberikan 200.000 unit kuota subsidi hingga 2023. 

Aturan yang direvisi yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan revisi Permenperin No 6 Tahun 2023, kemudian akan dilanjutkan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Proses harmonisasi (revisi Permenperin) dengan kementerian hukum dan HAM pada minggu depan," ujar Febri kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

 Baca juga: Soal Skema Baru Subsidi Motor Listrik, Kemenperin Surati Kemendagri

Firli optimistis aturan baru tersebut akan meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik.

"Antisipasi ramainya peminat motor listrik kami menyampaikan bahwa kami melayani pemberian insentif untuk 200.000 peminat. First come, first serve, siapa yang pertama datang maka yang kami prioritaskan," kata Febri.

"Kalau kuotanya habis mohon maaf kami tidak bisa memberikan insentif lagi. Tunggu program tahun depan, semoga ada insentif lagi," sambungnya.

Baca juga: Kemenperin: Revisi Aturan Subsidi Motor Listrik Rampung Pekan Ini

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengubah syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan yang lebih mudah, yakni satu KTP bisa membeli motor listrik dengan subsidi.

Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan adanya perubahan skema pemberian subsidi motor listrik, terutama dari segi persyaratan penerima.

"Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Asosiasi Sambut Baik Rencana Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum

Perubahan syarat tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia.

Dihapusnya syarat penerima subsidi motor listrik, Agus mengindikasikan bahwa syarat subsidi motor listrik terbaru akan menjadi lebih sederhana, yakni berbasis NIK atau KTP.

Dengan begitu, masyarakat umum bisa mendapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com