Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skema Baru Subsidi Motor Listrik, Kemenperin Surati Kemendagri

Kompas.com - 08/08/2023, 18:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan terkait skema program subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Adapun salah satu rencana pemerintah yakni menetapkan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian 1 unit motor listrik bersubsidi Rp 7 juta.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan revisi aturan tersebut menyusul skema subsidi motor listrik akan lebih sederhana.

Baca juga: Kemenperin: Revisi Aturan Subsidi Motor Listrik Rampung Pekan Ini

Ia mengatakan, koordinasi aturan tersebut menyangkut NIK seluruh masyarakat yang akan diintegrasikan dengan sistem Sisapira atau aplikasi yang dibuat untuk penyaluran subsidi motor listrik.

"Sepeda motor listrik, diubah syaratnya. Itu kan kita harus ubah syarat itu Permenperin yang eksisting kita ubah, kita sudah surati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukin ke sistem Sisapira," kata Taufiek di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Taufiek mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar NIK terintegrasi dengan keamanan yang baik.

Baca juga: Asosiasi Sambut Baik Rencana Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum

"Jadi begitu masuk (NIK), integrasi ke sistem (Sisapira) dan itu sistem sudah kita exercise pakai BSSN jadi supaya cyber keamanannya juga (bagus)," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufiek mengatakan aturan terkait skema pembelian motor listrik bersubsidi akan rampung minggu ini.

"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi sepeda motor ya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengubah syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan yang lebih mudah, yakni satu KTP bisa membeli motor listrik dengan subsidi.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Layanan Keliling untuk Uji Motor Listrik Hasil Konversi

Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan adanya perubahan skema pemberian subsidi motor listrik, terutama dari segi persyaratan penerima.

"Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Senin (31/7/2023).

Perubahan syarat tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Layanan Keliling untuk Uji Motor Listrik Hasil Konversi

Dihapusnya syarat penerima subsidi motor listrik, Agus mengindikasikan bahwa syarat subsidi motor listrik terbaru akan menjadi lebih sederhana, yakni berbasis NIK atau KTP.

Dengan begitu, masyarakat umum bisa mendapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Mudahkan Investor Jepang Kembangkan Industri Motor Listrik di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com