Adapun salah satu rencana pemerintah yakni menetapkan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian 1 unit motor listrik bersubsidi Rp 7 juta.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan revisi aturan tersebut menyusul skema subsidi motor listrik akan lebih sederhana.
Ia mengatakan, koordinasi aturan tersebut menyangkut NIK seluruh masyarakat yang akan diintegrasikan dengan sistem Sisapira atau aplikasi yang dibuat untuk penyaluran subsidi motor listrik.
"Sepeda motor listrik, diubah syaratnya. Itu kan kita harus ubah syarat itu Permenperin yang eksisting kita ubah, kita sudah surati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukin ke sistem Sisapira," kata Taufiek di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Taufiek mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar NIK terintegrasi dengan keamanan yang baik.
Lebih lanjut, Taufiek mengatakan aturan terkait skema pembelian motor listrik bersubsidi akan rampung minggu ini.
"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi sepeda motor ya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengubah syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan yang lebih mudah, yakni satu KTP bisa membeli motor listrik dengan subsidi.
Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan adanya perubahan skema pemberian subsidi motor listrik, terutama dari segi persyaratan penerima.
"Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Senin (31/7/2023).
Perubahan syarat tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia.
Dihapusnya syarat penerima subsidi motor listrik, Agus mengindikasikan bahwa syarat subsidi motor listrik terbaru akan menjadi lebih sederhana, yakni berbasis NIK atau KTP.
Dengan begitu, masyarakat umum bisa mendapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya.
https://money.kompas.com/read/2023/08/08/183204326/soal-skema-baru-subsidi-motor-listrik-kemenperin-surati-kemendagri