Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Konversi Motor Listrik, Pemerintah Bakal Gencarkan Sosialisasi

Kompas.com - 28/07/2023, 21:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM menerima 4.578 permohonan dalam program subsidi konversi motor listrik. Realisasi itu masih jauh dari target yang sebanyak 50.000 unit di 2023.

Adapun program subsidi konversi motor listrik merupakan pemberian subsidi Rp 7 juta oleh pemerintah untuk setiap motor berbasis BBM yang dikonversi menjadi motor listrik berbasis baterai.

"Sampai 27 Juli 2023, sudah terdapat 4.578 pemohon konversi yang daftar melalui platfrom digital. Ini 94 persen pemohon berlokasi di Jawa," ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Biaya Konversi Motor Listrik Rp 7,5-8 Juta, Cek Kriteria dan Caranya

Menurutnya, untuk mengejar target konversi tersebut, pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi ke 10 kota besar di Indonesia, mulai dari Bali, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

Selain itu, akan menambah jumlah bengkel yang bisa melakukan konversi dengan menyediakan pelatihan dan sertifikasi. Saat ini, baru ada 8 bengkel konversi yang tersertifikasi dengan kapasitas 35.000 kendaraan per tahun.

"Kami akan lakukan pelatihan di Jawa, Purbalingga, Bali sehingga ini bisa dieksekusi secara cepat. Kami juga akan melakukan sosialisasi di 10 lokasi kota besar," kata Dadan.

Baca juga: Kemenperin Mudahkan Investor Jepang Kembangkan Industri Motor Listrik di Indonesia

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, upaya mendorong minat konversi motor listrik juga akan melibatkan bantuan pihak Kapolres di setiap daerah bersama Kementerian Perhubungan untuk mengkampanyekannya.

Ia bilang, program subsidi konversi motor listrik dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemohon hanya cukup mendaftar melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi.

Beberapa syaratnya yakni motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC, STNK masih berlaku saat dilakukan konversi, dan pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Baca juga: Sepi Peminat, Insentif Motor Listrik Bakal Dievaluasi

Selain itu, nama kepemilikan BPKB dan STNK harus sesuai dengan KTP pemilik. Pemohon juga cukup menandatangi surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.

"Jadi pemiliknya harus jelas, motor juga teregistrasi," kata Arifin.

Baca juga: Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com