KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment yang berlaku pada bulan Oktober 2023, telah diputuskan tidak mengalami kenaikan.
Artinya, biaya listrik PLN yang berlaku bulan ini tetap atau sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi, tak adanya perubahan harga listrik ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Sebagai informasi, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Oktober 2023?
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023
Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku Oktober 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023
Bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Adapun besaran tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023 sebagai berikut:
Inilah ulasan mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Oktober 2023.
Baca juga: Gagal Isi Token Listrik? Coba Cara Ini...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.