Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Hapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking

Kompas.com - 29/08/2023, 13:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Buruknya skor BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) membuat seseorang masuk dalam daftar hitam. Meski begitu, riwayat daftar hitam BI checking bisa dihapus atau dilakukan pemutihan.

Menghapus riwayat daftar hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.

BI checking atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Cara Membersihkan BI Checking

Perlu diketahui, skor BI checking yang buruk disebabkan oleh terlambatnya debitur melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain.

BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya, sebab ini bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Adapun skor BI checking dihitung dari 1-5, sesuai riwayat nasabah yang pernah mengajukan kredit. Buruknya kolektibilitas riwayat kredit debitur membuat bank atau lembaga keuangan lain akan menolak permohonan kredit debitur tersebut.

Bagaimana cara cek BI checking dan menghapus riwayat daftar hitamnya?

Baca juga: Pahami, Ini Pengertian BI Checking

Cara cek BI checking dan pemutihannya

Tata cara mengecek BI checking atau SLIK OJK secara mandiri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Lengkapi data pribadi dengan benar
  3. Setelah pendaftaran berhasil, akan muncul nomor antrian
  4. Hasil iDeb akan dikirimkan paling lambat 1 hari kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Lebih lanjut, jika hasil skor BI checking di atas 3, maka Anda dapat melakukan pemutihan atau pembersihan nama yang dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak di bank maupun lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com