KOMPAS.com - Terlambat melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain bisa membuat seseorang masuk dalam kategori daftar hitam BI checking.
BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.
Sebagai informasi, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana cara membersihkan daftar hitam BI checking?
Baca juga: Pahami, Ini Pengertian BI Checking
Dihubungi Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.
“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam, Sabtu (26/8/2023).
Dilansir dari laman CIMB Niaga, pembersihan nama atau pemutihan BI checking dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya.
Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.
Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.
Baca juga: Simak, Ini Cara Cek BI Checking secara Online
BI checking adalah layanan informasi yang menghimpun riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Informasi yang dalam SID meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Data-data nasabah diterima BI setiap bulannya dan diintegrasikan ke dalam sistem SID secara berkala.
Lebih lanjut, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lain disebut layanan informasi debitur (iDEB).
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK
Dilansir dari laman resmi OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya, dihitung dari 1-5 dengan rincian berikut:
Seseorang dengan skor 3, 4, dan 5 masuk dalam black list BI checking. Bank akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking 3, 4, dan 5 karena tak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Non performing loan (NPL) menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Nah, begitulah cara membersihkan atau pemutihan BI checking. Pembersihan BI checking perlu dilakukan untuk bisa mengajukan kredit kembali.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online
Baca juga: Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022