Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membersihkan BI Checking

BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Sebagai informasi, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, bagaimana cara membersihkan daftar hitam BI checking?

Cara membersihkan atau pemutihan BI checking

Dihubungi Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam, Sabtu (26/8/2023).

Dilansir dari laman CIMB Niaga, pembersihan nama atau pemutihan BI checking dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Skor BI checking

BI checking adalah layanan informasi yang menghimpun riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Informasi yang dalam SID meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Data-data nasabah diterima BI setiap bulannya dan diintegrasikan ke dalam sistem SID secara berkala.

Lebih lanjut, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lain disebut layanan informasi debitur (iDEB).

Dilansir dari laman resmi OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya, dihitung dari 1-5 dengan rincian berikut:

  • Skor 1 (kredit lancar): Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3 (kredit tidak lancar): Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4 (kredit diragukan): Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5 (kredit macet): Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Seseorang dengan skor 3, 4, dan 5 masuk dalam black list BI checking. Bank akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking 3, 4, dan 5 karena tak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

Nah, begitulah cara membersihkan atau pemutihan BI checking. Pembersihan BI checking perlu dilakukan untuk bisa mengajukan kredit kembali.

https://money.kompas.com/read/2023/08/26/122546726/cara-membersihkan-bi-checking

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke