Artinya, tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Desember, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.
Untuk diketahui, tidak adanya perubahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Desember 2023?
Daftar biaya listrik per kWh pada Desember 2023
Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku Desember 2023 sebagai berikut:
Sementara itu, subsidi listrik tetap akan diberikan bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Disebutkan bahwa golongan-golongan di atas juga tidak akan mengalami perubahan tarif listrik.
Adapun daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Desember 2023 sebagai berikut:
Demikian ulasan mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Desember 2023.
https://money.kompas.com/read/2023/12/01/050000426/rincian-tarif-listrik-per-kwh-berlaku-desember-2023