KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan November 2023.
Tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment yang berlaku selama November, akan tetap sama dengan yang berlaku bulan sebelumnya.
Untuk diketahui, tidak adanya perubahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan November 2023?
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Oktober 2023
Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku November 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023
Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Lebih lanjut, tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada November 2023 sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama November 2023.
Baca juga: Gagal Isi Token Listrik? Coba Cara Ini...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.