KOMPAS.com - Cara cek tarif tol bisa dilakukan secara online tanpa aplikasi melalui laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga.
Pengecekan tarif tol ini tentunya memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran.
Dengan mengetahui tarif tol yang akan dilewati menuju ke kampung halaman, pemudik bisa menyiapkan saldo pada kartu elektroniknya.
Lantas, bagaimana cara cek tarif tol secara online tanpa aplikasi?
Baca juga: Kehabisan Saldo Kartu Elektronik di Gerbang Tol, Ini Solusinya
Tata cara pengecekan tarif tol melalui laman resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut:
Setelah itu, sistem secara otomatis akan memunculkan tarif tol sesuai data yang diinputkan.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps
Jasa Marga adalah badan usaha milik negara yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Tanah Air.
Tata cara pengecekan tarif tol secara online melalui website Jasa Marga sebagai berikut:
Nantinya, sistem otomatis akan memunculkan nominal tarif tol yang dicari sesuai data yang dimasukkan.
Demikian ulasan mengenai cara cek tarif tol secara online tanpa menggunakan aplikasi. Jangan lupa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik cukup ya sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala tertentu saat tapping pembayaran di gerbang tol.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2023
Baca juga: Tol Solo-Klaten Dibuka Fungsional untuk Mudik, Bisa Dilalui Pukul 07.00-17.00 WIB