Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi

Pengecekan tarif tol ini tentunya memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran.

Dengan mengetahui tarif tol yang akan dilewati menuju ke kampung halaman, pemudik bisa menyiapkan saldo pada kartu elektroniknya.

Lantas, bagaimana cara cek tarif tol secara online tanpa aplikasi?

  • Cara cek tarif tol lewat situs BPJT

Tata cara pengecekan tarif tol melalui laman resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
  2. Masukkan ruas jalan tol yang akan dilalui
  3. Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
  4. Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I.

Setelah itu, sistem secara otomatis akan memunculkan tarif tol sesuai data yang diinputkan.

  • Cara cek tarif tol lewat situs Jasa Marga

Jasa Marga adalah badan usaha milik negara yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Tanah Air.

Tata cara pengecekan tarif tol secara online melalui website Jasa Marga sebagai berikut:

  1. Akses laman https://www.jasamarga.com/
  2. Cari menu Informasi Tarif Tol Jasa Marga
  3. Klik tombol Akses Sekarang
  4. Masukkan golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan
  5. Pastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, lalu klik tambah tarif

Nantinya, sistem otomatis akan memunculkan nominal tarif tol yang dicari sesuai data yang dimasukkan.

Demikian ulasan mengenai cara cek tarif tol secara online tanpa menggunakan aplikasi. Jangan lupa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik cukup ya sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala tertentu saat tapping pembayaran di gerbang tol.

https://money.kompas.com/read/2023/04/15/090909326/2-cara-cek-tarif-tol-secara-online-tanpa-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke