Pembayaran fidyah bisa diwakilkan. Seseorang tak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.
Seseorang yang wajib membayar fidyah bisa mewakilkannya kepada seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.
Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Baca juga: THR Lebaran Sudah Turun? Simak 4 Tips Mengelolanya
Terkait dengan pembayarannya, fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.