Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
(PIXABAY)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+