Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 126 Triliun

Kompas.com - 12/06/2023, 20:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin (12/6/2023).

"Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim," kata Sarjito dilansir dari Antara.

Baca juga: 11 Kriteria Saham yang Bisa Masuk ke Papan Pemantauan Khusus BEI

Ia memerinci, kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp 1,4 triliun pada tahun 2018, sebesar Rp 4 triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 5,9 triliun pada tahun 2020, sebesar Rp 2,54 triliun pada tahun 2021, serta senilai Rp 112,2 triliun pada tahun 2022.

Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri.

Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.

Baca juga: Luhut Pastikan PLN Tak Lagi Kelebihan Pasokan Listrik

Sarjito membeberkan, terdapat lima ciri-ciri investasi bodong atau investasi ilegal yang perlu diwaspadai. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.

Adapun ciri keempat dari investasi ilegal yakni klaim tanpa risiko.

Sedangan ciri kelima yaitu legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Baca juga: Konsumen Indonesia Makin Optimis terhadap Kondisi Ekonomi

"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com