JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini, Senin (12/6/2023) telah memberlakukan lima syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.
Syarat perjalanan kereta api ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam aturan baru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Selama penumpang tersebut dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, meski begitu KAI menganjurkan penumpang kereta api tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Aturan Wajib Pakai Masker di Bandara Sudah Tidak Berlaku
"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Dia berharap relaksasi protokol kesehatan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Berikut syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Kemenhub: Warga Boleh Tak Pakai Masker Saat Naik Transportasi Umum
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," tuturnya.
Baca juga: Daftar Transportasi Umum yang Sudah dan Belum Membebaskan Penggunaan Masker
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.