Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Transportasi Umum yang Sudah dan Belum Membebaskan Penggunaan Masker

Kompas.com - 12/06/2023, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023).

Dalam aturan tersebut memuat, masyarakat bebas tidak mengenakan masker di tempat umum dan fasilitas publik, termasuk saat melakukan perjalanan di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga: Naik MRT Sudah Bebas Masker, KRL Masih Terapkan Aturan Lama

Namun jika merasa kondisi kesehatannya kurang baik, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menggodok surat edaran baru terkait syarat perjalanan bagi masyarakat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, surat edaran ini akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker


"Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Dengan demikian saat ini sebagian besar transportasi publik masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub untuk dapat menerapkan aturan bebas tidak menggunakan masker saat berpergian dengan transportasi umum.

Namun, untuk transportasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah, ada yang sudah menerapkan aturan tidak wajib menggunakan masker karena mengikuti aturan Dinas Perhubungan daerah setempat.

Lalu, moda transportasi mana saja yang sudah dan belum menerapkan ketentuan tidak wajib menggunakan masker? Simak uraiannya berikut ini:

Baca juga: Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

1. MRT Jakarta

MRT Jakarta telah memperbolehkan penumpangnya dari kewajiban memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini.

Namun penumpang MRT Jakarta tetap disarankan menggunakan masker saat sedang merasa kurang sehat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Hal tersebut sesuai dari Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Saran dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com