Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Transportasi Umum yang Sudah dan Belum Membebaskan Penggunaan Masker

Kompas.com - 12/06/2023, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Beleid tersebut juga menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau cuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Aturan Wajib Masker Dicabut, Kemenhub Segera Rilis Syarat Perjalanan Terbaru

2. KRL

Sementara itu, bagi penumpang KRL masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi ini.

Pasalnya, operator KRL yakni PT KAI Commuter mengikuti aturan dari Kemenhub sehingga perlu menunggu surat edaran dari Kemenhub terbit.

"Saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan, apabila sudah ada kami akan menyesuaikan," ujar Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada Kompas.com.

3. Kereta Api Jarak Jauh

Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang masih diwajibkan menggunakan masker saat ini.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, KAI masih menunggu aturan Kemenhub untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh.

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Penumpang Transjakarta Kini Boleh Bicara di Dalam Bus

Apabila nantinya surat edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mematuhi kebijakan tersebut serta langsung menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni.

4. TransJakarta

Sementara itu, moda transportasi Transjakarta sudah memberlakukan pembebasan kewajiban masker untuk para penumpangnya.

Hal ini seperti yang diumumkan PT Transjakarta di media sosial Instagram resmi @pt_transjakarta, Minggu (11/4/2023).

"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkanankan untuk tidak menggunakan masker," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.

Namun, penumpang Transjakarta tetap dianjurkan menggunakan masker jika merasa sedang dalam keadaan kurang sehat.

Baca juga: Hari Pertama Tak Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta, Seperti Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com