Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

Kompas.com - 11/06/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta jarak jauh masih harus menggunakan masker meski pemerintah sudah mencabut ketentuan wajib pakai masker di ruang publik.

Hal ini karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh. 

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Apabila nantinya surat edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mematuhi kebijakan tersebut serta langsung menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik, baik itu di ruangan terbuka maupun tertutup.

Baca juga: Lowongan Kerja di Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Cek Persyaratannya


Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Baca juga: Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com