Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Punya BPJS, Perlukah Memiliki Asuransi Kesehatan Lainnya?

Kompas.com - 11/06/2023, 18:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program wajib dari pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah. Tetapi ada keterbatasan yang diberikan oleh asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut.

Mulai dari cakupan penyakit yang dilindungi atau layanan kesehatan yang diperoleh hingga obat-obatan yang dibutuhkan pasien ada yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru

"Karena itu, pertimbangkanlah memiliki proteksi kesehatan lain selain BPJS, yaitu asuransi kesehatan swasta," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).

Dia mengatakan asuransi kesehatan swasta dapat menanggung pengeluaran biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya akibat sakit atau terluka. Dengan catatan, besaran biaya yang ditanggung dan layanan yang diberikan tergantung manfaat dalam polis asuransi yang dimiliki.

Sedangkan menggunakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit maka harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, yakni puskesmas, klinik maupun dokter keluarga.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Dana Besar untuk Belanja Penguatan Keamanan Siber


Benny pun menyebutkan beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:

  • Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan kecantikan dan estetika, contohnya operasi plastik.
  • Perawatan estetika gigi seperti behel.
  • Penyakit lantaran tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri
  • Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
  • Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 3 Posisi Komite hingga 14 Mei, Ini Kualifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com