JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program wajib dari pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah. Tetapi ada keterbatasan yang diberikan oleh asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut.
Mulai dari cakupan penyakit yang dilindungi atau layanan kesehatan yang diperoleh hingga obat-obatan yang dibutuhkan pasien ada yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru
"Karena itu, pertimbangkanlah memiliki proteksi kesehatan lain selain BPJS, yaitu asuransi kesehatan swasta," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).
Dia mengatakan asuransi kesehatan swasta dapat menanggung pengeluaran biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya akibat sakit atau terluka. Dengan catatan, besaran biaya yang ditanggung dan layanan yang diberikan tergantung manfaat dalam polis asuransi yang dimiliki.
Sedangkan menggunakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit maka harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, yakni puskesmas, klinik maupun dokter keluarga.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Dana Besar untuk Belanja Penguatan Keamanan Siber
Benny pun menyebutkan beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 3 Posisi Komite hingga 14 Mei, Ini Kualifikasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.