Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: KPPU Harusnya Punya Peran Lebih Besar

Kompas.com - 11/06/2023, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu  memiliki peran yang lebih besar.

Hal itu dia sampaikan dalam perayaan HUT ke-23 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sekaligus pendeklarasian Hari Persaingan Usaha yang berlangsung di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

"Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini," kata dia dikutip dari siaran pers KPPU.

Baca juga: Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Menurut Mahfud, untuk mencapai Indonesia maju, dibutuhkan dukungan tiga hal yang saling berkaitan yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen.

"Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan pentingnya bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha. Sebab bisa untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.

Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Perpanjang Tugas Satgas BLBI hingga Agustus 2024


"KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," ucap Afif.

Lebih lanjut kata Afif, tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena pada tanggal tersebut pelaku usaha dan pembuat kebijakan mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik.

"Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial," ujarnya.

Baca juga: KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com