Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik MRT Sudah Bebas Masker, KRL Masih Terapkan Aturan Lama

Kompas.com - 11/06/2023, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib pakai masker di area publik. Bersamaan dengan itu pula moda transportasi publik MRT Jakarta membebaskan penumpangnya dari memakai masker.

Hal tersebut sesuai dari Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Saran dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," dikutip dari Instagram @mrtjktinfo dan @mrtjkt yang telah terverifikasi, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Kendati demikian, MRT Jakarta tetap mengimbau pemakaian masker bagi penumpang dalam keadaan tertentu.

"Namun, Marti ingin tetap mengimbau bagi Teman MRT yang sedang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama, ya," kata postingan IG MRT Jakarta.

Sementara itu, aturan penggunaan masker bagi penumpang KRL Commuter Line masih menunggu aturan atau surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan, apabila sudah ada kami akan menyesuaikan," ujar Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada Kompas.com.

Baca juga: Liburan ke Singapura Tak Perlu Tes Covid-19, Aturan Penggunaan Masker Makin Longgar


Dengan demikian, penumpang KRL Commuter Line masih harus mengenakan masker.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Aturan baru yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023) ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik.

Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Baca juga: Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com