Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Kompas.com - 09/06/2023, 22:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT akan tetap berlanjut meskipun ibu kota negara tak lagi di Jakarta dan berpindah ke Kalimantan Utara.

Sebab Jakarta akan menjadi salah satu kota bisnis di Indonesia, sehingga tetap diperlukan transportasi massal untuk menopang mobilitas masyarakat.

Kepala Departemen Transit Oriented Development (TOD) Business Generation MRT Jakarta, Raihan Kusuma mengatakan, pada dasarnya pengembangan kota memerlukan waktu yang sangat panjang.

Baca juga: Harga Lahan Makin Mahal, Ini Strategi MRT Jakarta Jangkau Kelas Menengah ke Bawah

Ia bilang, sekalipun pusat pemerintahan mulai berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Utara, namun tetap perlu waktu yang cukup panjang untuk kota itu bisa berkembang. Dengan demikian, Jakarta akan tetap menarik bagi para pebisnis.

"Maupun ke depan akan ada IKN, Jakarta tetap akan menjadi kota bisnis. Jadi kita enggak takut lah dengan adanya IKN," ujarnya dalam diskusi di kantor MRT Jakarta, dikutip Jumat (9/6/2023).

"Pengembangan kota itu sangat panjang, Jakarta pun bisa seperti ini karena sudah dari tahun berapa dibangun, dan IKN itu masih panjang untuk bisa seperti yang digambarkan orang-orang. Jadi menurut saya kami enggak berkecil hati," lanjut Raihan.

Baca juga: Ditargetkan Ground Breaking 2024, Bagaimana Progres Pembangunan MRT Fase 3 dan 4?


Menurutnya, pemindahan ibu kota negara menjadi peluang tersendiri bagi MRT Jakarta. Sebab, akan ada beberapa aset negara seperti gedung pemerintahan pusat yang akan dihibahkan dan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

Aset-aset itu pun berpotensi untuk dikelola MRT Jakarta, terlebih yang berada di sekitar stasiun MRT untuk menjadi kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD),

Hal ini seiring dengan MRT Jakarta diberikan kuasa sebagai pengelola kawasan TOD di sepanjang jalur MRT oleh Pemprov DKI Jakarta, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga: Cara Beli Tiket MRT Online, Bayar dengan Dana, LinkAja, OVO, hingga GoPay

"Aset-aset pemerintah pusat ke depan akan dihibahkan ke DKI Jakarta, jadi banyak sekali aset-aset. Jakarta pun akan tetap jadi kota bisnis, sehingga kita enggak takut dengan adanya IKN," ungkap Raihan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com