Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 21:31 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) adalah platform peer-to-peer lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia. Platform fintech lending ini melakukan penyaluran pinjaman produktif. Tani Fund telah berdiri sejak 2017.

Dilansir dari akun LinkedIn, tertulis fokus bisnis TaniFund adalah untuk menghubungkan pemangku kepentingan pertanian dengan modal kerja dengan memanfatkan platform crowdfunding.

TaniFund adalah perusahaan yang memiliki jumlah karyawan antara 201 sampai dengan 500 orang.

Baca juga: Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut Angkat Tangan

TaniFund dioperasikan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya adalah perseroan yang berpusat di Singapura bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

TaniFund merupakan anak perusahaan dari TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech TaniHub memiliki tujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.

TaniFund dikabarkan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjamannya (lender). Dengan kata lain, Tani Fund mengalami gagal bayar.

Baca juga: OJK: TaniFund Angkat Tangan, Tak Mampu Atasi Gagal Bayar


Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan menyebut, TaniFund sudah tidak dapat mengupayakan aksi korporasi untuk menyelesaikan masalah macetnya pembiayaan yang disalurkan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebut TaniFund sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apapun dan tidak mampu," kata dia, Kamis (8/6/2023).

Kabar mengenai gagal bayar yang menimpa TaniFund mulai mencuat pada akhir 2022.

Baca juga: OJK Minta TaniFund Fokus Selesaikan Pinjaman Macet

Kala itu, gabungan 128 pemberi pinjaman mengaku menangguk kerugian sebesar Rp 14 miliar karena TaniFund.

Kuasa hukum korban gagal bayar TaniFund Hardi Syahputra Purba mengatakan, sebagian pemberi pinjaman tersebut mengaku sudah tidak menerima imbal hasil atau revenue sejak 2021.

Adapun, TaniFund menyatakan kegagalan panen yang dialami oleh petani karena faktor alam seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar kepada pemberi pinjaman.

Pada Maret 2023, gabungan pemberi pinjaman tersebut lantas melaporkan manajemen Tani Fund dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.

Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, OJK: Perusahaan Disanksi, Pendanaan yang Macet Diselesaikan

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri, Selasa 21 Februari 2023.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com