Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Dilansir dari akun LinkedIn, tertulis fokus bisnis TaniFund adalah untuk menghubungkan pemangku kepentingan pertanian dengan modal kerja dengan memanfatkan platform crowdfunding.

TaniFund adalah perusahaan yang memiliki jumlah karyawan antara 201 sampai dengan 500 orang.

TaniFund dioperasikan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya adalah perseroan yang berpusat di Singapura bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

TaniFund merupakan anak perusahaan dari TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech TaniHub memiliki tujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.

TaniFund dikabarkan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjamannya (lender). Dengan kata lain, Tani Fund mengalami gagal bayar.

Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan menyebut, TaniFund sudah tidak dapat mengupayakan aksi korporasi untuk menyelesaikan masalah macetnya pembiayaan yang disalurkan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebut TaniFund sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apapun dan tidak mampu," kata dia, Kamis (8/6/2023).

Kabar mengenai gagal bayar yang menimpa TaniFund mulai mencuat pada akhir 2022.

Kala itu, gabungan 128 pemberi pinjaman mengaku menangguk kerugian sebesar Rp 14 miliar karena TaniFund.

Kuasa hukum korban gagal bayar TaniFund Hardi Syahputra Purba mengatakan, sebagian pemberi pinjaman tersebut mengaku sudah tidak menerima imbal hasil atau revenue sejak 2021.

Adapun, TaniFund menyatakan kegagalan panen yang dialami oleh petani karena faktor alam seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar kepada pemberi pinjaman.

Pada Maret 2023, gabungan pemberi pinjaman tersebut lantas melaporkan manajemen Tani Fund dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri, Selasa 21 Februari 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah meminta TaniFund untuk menyelesaikan pinjaman yang macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah meminta perusahaan untuk menghentikan penyaluran pendanaan baru.

OJK sudah memberikan tenggat bagi TaniFund menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Adapun, ketika perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tepat waktu, regulator akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedikit catatan, OJK menjatuhkan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023.

Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sampai saat ini laman resmi Tani Fund sudah tidak dapat diakses kembali.

"Kami akan segera kembali! Sistem kami dalam pemeliharaan. Silakan coba beberapa saat lagi," tulis laman tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/06/09/213100826/profil-tanifund-pinjol-yang-disebut-angkat-tangan-atasi-gagal-bayar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke