JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) untuk fokus menyelesaikan pinjaman yang macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah meminta agar penyelenggara melakukan penghentian penyaluran pendanaan baru.
"Agar penyelenggara fokus dalam penyelesaian pinjaman macet," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/5/2023).
Ia menambahkan, TaniFund memang saat ini sedang melakukan penyelesaian pinjaman yang macet.
Sementara itu, OJK terus memonitor prosesnta secara ketat terhadap proses penyelesaiannya.
Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, OJK: Perusahaan Disanksi, Pendanaan yang Macet Diselesaikan
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan, penyelenggara dalam hal ini TaniFund harus menghadapi permasalahan sebelum sampai tanggat waktu yang diberikan.
Kalau rencana aksi tidak selesai, OJK akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, Lender Resmi Laporkan Manajemen ke Polisi
Sebagai informasi, dilansir dari laman resminya, terlihat TaniFund hanya memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 36,07 persen.
Hal ini berarti tingkat kredit macet atau TWP90 di fintech lending ini mencapai 63,93 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.