Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 21:31 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah meminta TaniFund untuk menyelesaikan pinjaman yang macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah meminta perusahaan untuk menghentikan penyaluran pendanaan baru.

OJK sudah memberikan tenggat bagi TaniFund menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Adapun, ketika perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tepat waktu, regulator akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund

Sedikit catatan, OJK menjatuhkan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023.

Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sampai saat ini laman resmi Tani Fund sudah tidak dapat diakses kembali.

"Kami akan segera kembali! Sistem kami dalam pemeliharaan. Silakan coba beberapa saat lagi," tulis laman tersebut.

Baca juga: OJK Minta TaniFund Fokus Selesaikan Pinjaman Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com