Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Transportasi Umum yang Sudah dan Belum Membebaskan Penggunaan Masker

Kompas.com - 12/06/2023, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023).

Dalam aturan tersebut memuat, masyarakat bebas tidak mengenakan masker di tempat umum dan fasilitas publik, termasuk saat melakukan perjalanan di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga: Naik MRT Sudah Bebas Masker, KRL Masih Terapkan Aturan Lama

Namun jika merasa kondisi kesehatannya kurang baik, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menggodok surat edaran baru terkait syarat perjalanan bagi masyarakat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, surat edaran ini akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker


"Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Dengan demikian saat ini sebagian besar transportasi publik masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub untuk dapat menerapkan aturan bebas tidak menggunakan masker saat berpergian dengan transportasi umum.

Namun, untuk transportasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah, ada yang sudah menerapkan aturan tidak wajib menggunakan masker karena mengikuti aturan Dinas Perhubungan daerah setempat.

Lalu, moda transportasi mana saja yang sudah dan belum menerapkan ketentuan tidak wajib menggunakan masker? Simak uraiannya berikut ini:

Baca juga: Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

1. MRT Jakarta

MRT Jakarta telah memperbolehkan penumpangnya dari kewajiban memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini.

Namun penumpang MRT Jakarta tetap disarankan menggunakan masker saat sedang merasa kurang sehat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Hal tersebut sesuai dari Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Saran dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Beleid tersebut juga menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau cuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Aturan Wajib Masker Dicabut, Kemenhub Segera Rilis Syarat Perjalanan Terbaru

2. KRL

Sementara itu, bagi penumpang KRL masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi ini.

Pasalnya, operator KRL yakni PT KAI Commuter mengikuti aturan dari Kemenhub sehingga perlu menunggu surat edaran dari Kemenhub terbit.

"Saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan, apabila sudah ada kami akan menyesuaikan," ujar Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada Kompas.com.

3. Kereta Api Jarak Jauh

Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang masih diwajibkan menggunakan masker saat ini.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, KAI masih menunggu aturan Kemenhub untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh.

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Penumpang Transjakarta Kini Boleh Bicara di Dalam Bus

Apabila nantinya surat edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mematuhi kebijakan tersebut serta langsung menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni.

4. TransJakarta

Sementara itu, moda transportasi Transjakarta sudah memberlakukan pembebasan kewajiban masker untuk para penumpangnya.

Hal ini seperti yang diumumkan PT Transjakarta di media sosial Instagram resmi @pt_transjakarta, Minggu (11/4/2023).

"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkanankan untuk tidak menggunakan masker," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.

Namun, penumpang Transjakarta tetap dianjurkan menggunakan masker jika merasa sedang dalam keadaan kurang sehat.

Baca juga: Hari Pertama Tak Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta, Seperti Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com