www.kompas.com
Harga maksimal rumah yang bisa mendapat fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+