Kembali ke artikel
3
dari 8
Layar Penuh
Harga maksimal rumah yang bisa mendapat fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+