Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Rumah Bebas PPN: Kriteria, Harga, dan Batas Penghasilan

Kompas.com - 27/06/2023, 17:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH merevisi aturan pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat yang masuk kriteria berpenghasilan rendah. 

Perubahan aturan mengenai rumah bebas PPN ini mencakup ukuran dan harga rumah, luasan tanah, serta batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini. 

Aturan baru tentang rumah bebas PPN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ditetapkan pada 9 Juni 2023 yang kemudian diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2023, PMK Nomor 60 Tahun 2023 menggantikan dan mencabut PMK Nomor Nomor 81/PMK.010/2019.

PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga sekaligus merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Khusus untuk batas maksimal penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas rumah bebas PPN ini, PMK Nomor 60 Tahun 2023 merujuknya ke aturan kementerian yang membidangi perumahan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR pada 2023 juga sudah lebih dulu merevisi sekaligus menerbitkan aturan baru soal kriteria besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menerima fasilitas rumah bebas PPN ini. 

Sebelumnya, aturan soal penghasilan dimaksud adalah Ketetapan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Pada 11 Januari 2023, aturan ini dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Aturan-aturan baru di atas terlampir di akhir tulisan ini, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung.

Definisi rumah dan luasannya

Dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023, yang dimaksud sebagai rumah umum yang bisa mendapat fasilitas bebas PPN adalah rumah bagi warga negara Indonesia yang masuk kriteria berpenghasilan rendah.

Adapun rumah karyawan dalam cakupan PMK ini adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh perusahaan bagi karyawannya. Dengan demikian, pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus tidak berhak menerima fasilitas ini.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di 2024 Tidak Naik, Masih 11 Persen

Sementara itu, rumah boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan, koperasi buruh, atau koperasi karyawan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN, rumah umum, rumah karyawan, dan rumah boro dengan definisi di atas harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, luas bangunan adalah kisaran 21-36 meter persegi, berubah dari aturan sebelumnya yang hanya disebut 21 meter persegi.

Kedua, rumah itu berdiri di atas tanah seluas 60-200 meter persegi. Aturan sebelumnya hanya memberikan fasilitas bebas PPN untuk bangunan di atas tanah seluas 60 meter persegi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com