www.kompas.com
Besaran maksimal penghasilan dari masyarakat yang bisa mendapat fasilitas rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, dengan kriteria besaran penghasilan merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023.(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+