Selain mengatur soal definisi rumah beserta luas bangunan dan tanah, PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga menentukan kriteria soal harga jual rumah yang bisa mendapat fasilitas bebas PPN.
Kriteria harga ini diatur berdasarkan zona wilayah dan tahun penyerahan rumah, sebagaimana tabel berikut ini:
Batasan harga jual tersebut sudah termasuk biaya-biaya yang timbul, seperti biaya transaksi jual-beli dan biaya transaksi pembiayaan yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang menjual rumah dimaksud.
Dalam hal rumah dimaksud diserahkan gratis dari perusahaan kepada karyawan, penentuan harga mengacu pada nilai dasar pengenaan pajak.
Sebagaimana disebutkan di atas, PMK Nomor 60 Tahun 2023 menggunakan rujukan ketentuan di Kementerian PUPR terkait nominal penghasilan masyarakat yang dapat menerima fasilitas pembebasan PPN.
Batasan nominal tersebut tercakup dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah di Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Besarannya dipilah berdasarkan wilayah, status perkawinan, dan kepesertaan dalam program tabungan perumahan rakyat (tapera), sebagaimana tabel berikut ini:
Karena kriteria batasan penghasilan ditetapkan per bulan, wajib pajak harus menentukan nilai penghasilan rata-rata per bulan untuk mendapatkan pembebasan PPN atas pembelian rumah, dengan ketentuan:
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN harus dipakai sendiri sebagai tempat tinggal. Selain itu, rumah tersebut juga tidak boleh dipindah tangankan selama empat tahun sejak dimiliki.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, PPN yang semula dibebaskan,menjadi terutang dan wajib dilunasi oleh wajib pajak yang membeli rumah tersebut.
Pelunasan PPN terutang tersebut wajib dilunasi maksimal satu bulan sejak terutang, yaitu sejak rumah tersebut diketahui digunakan untuk dipakai sendiri atau dipindah tangankan. Perlu diketahui, PPN terutang ini tidak dapat dikreditkan.
Selain harus memenuhi beberapa kriteria di atas, wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan PPN rumah umum dan pekerja juga harus memenuhi syarat lain, yaitu:
Penerima fasilitas pembebasan PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Untuk rumah umum dan karyawan, pemberitahuan dilakukan oleh wajib pajak penerima fasilitas, menggunakan saluran pelaporan yang tersedia.