Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Rumah Bebas PPN: Kriteria, Harga, dan Batas Penghasilan

Kompas.com - 27/06/2023, 17:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Adapun pemberitahuan fasilitas bebas PPN untuk rumah boro dilakukan oleh koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat yang menyediakannya.

Terkait fasilitas bebas PPN untuk asrama, pemberitahuan disampaikan oleh perguruan tinggi, sekolah, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat yang mengelolanya. 

Pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besaran penghasilan rata-rata dalam satu bulan.

Bagi wajib pajak pengguna fasilitas bebas PPN ini yang berstatus pekerja, surat keterangan dikeluarkan oleh pemberi kerja. Adapun bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pelaku usaha atau pekerjaan bebas, surat pernyataan dibuat oleh yang bersangkutan. 

Sementara itu, bila wajib pajak pengguna fasilitas ini berstatus sebagai karyawan sekaligus pelaku pekerjaan bebas maka surat keterangan dibuat oleh yang bersangkutan dan pemberi kerja.

Program kepemilikan rumah

Fasilitas ini juga bisa digunakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan rumah lewat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Syaratnya, yang bersangkutan harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Kewajiban membuat faktur

Pengusaha kena pajak yang menjual rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dengan fasilitas PPN ini, wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Faktur pajak tersebut harus berisi informasi seperti identitas pembeli rumah, seperti nama beserta nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan. Faktur juga harus mencantumkan nomor lolos pengujian tagihan, jika fasilitas bebas PPN yang digunakan terkait program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.

Baca juga: Batas Harga Rumah Bebas PPN Dinaikkan, Simak Rinciannya

Khusus fasilitas PPN atas penyerahan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro dan asrama, faktur yang dibuat harus mencantumkan nomor tanda terima pemberitahuan penggunaan fasilitas yang diterbitkan DJP.

Ilustrasi perumahan sederhana.DOK KEMENTERIAN PUPR Ilustrasi perumahan sederhana.

Pada kolom nama barang diisi dengan identitas rumah yang diserahkan dan pada kolom referensi faktur diisi keterangan “Program kepemilikan rumah pemerintah”. Selain itu, faktur pajak juga harus diisi keterangan sebagai “PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2022”.

Naskah-naskah aturan

PMK Nomor 60 Tahun 2023

Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022

 

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com