Adapun pemberitahuan fasilitas bebas PPN untuk rumah boro dilakukan oleh koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat yang menyediakannya.
Terkait fasilitas bebas PPN untuk asrama, pemberitahuan disampaikan oleh perguruan tinggi, sekolah, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat yang mengelolanya.
Pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besaran penghasilan rata-rata dalam satu bulan.
Bagi wajib pajak pengguna fasilitas bebas PPN ini yang berstatus pekerja, surat keterangan dikeluarkan oleh pemberi kerja. Adapun bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pelaku usaha atau pekerjaan bebas, surat pernyataan dibuat oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, bila wajib pajak pengguna fasilitas ini berstatus sebagai karyawan sekaligus pelaku pekerjaan bebas maka surat keterangan dibuat oleh yang bersangkutan dan pemberi kerja.
Fasilitas ini juga bisa digunakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan rumah lewat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Syaratnya, yang bersangkutan harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Pengusaha kena pajak yang menjual rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dengan fasilitas PPN ini, wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur pajak tersebut harus berisi informasi seperti identitas pembeli rumah, seperti nama beserta nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan. Faktur juga harus mencantumkan nomor lolos pengujian tagihan, jika fasilitas bebas PPN yang digunakan terkait program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Baca juga: Batas Harga Rumah Bebas PPN Dinaikkan, Simak Rinciannya
Khusus fasilitas PPN atas penyerahan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro dan asrama, faktur yang dibuat harus mencantumkan nomor tanda terima pemberitahuan penggunaan fasilitas yang diterbitkan DJP.
Pada kolom nama barang diisi dengan identitas rumah yang diserahkan dan pada kolom referensi faktur diisi keterangan “Program kepemilikan rumah pemerintah”. Selain itu, faktur pajak juga harus diisi keterangan sebagai “PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2022”.
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.