www.kompas.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.(Shutterstock/Enciktepstudio)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+