Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Baru Penghitungan Pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tetap

Kompas.com - 08/01/2024, 06:16 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21.

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21.

Penyesuaian itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Lewat aturan ini, pemerintah berupaya untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh bagi wajib pajak (WP).

Baca juga: Ditjen Pajak Siap Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif pada Januari 2024

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.Dok. Freepik Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, lewat akun Instagram resminya, dikutip Senin (8/1/2024).

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi 2 jenis, yakni TER bulanan dan TER harian. TER bulanan diberikan kepada WP yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

Adapun TER harian dikenakan untuk WP dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan bersatatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir atau periode 11 bulan pertama. Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau 1 bulan terakhir menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Adapun besaran TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan WP.

 

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com