www.kompas.com
Sesuai dengan UU HKPD, Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan menetapkan batas minimal pajak hiburan 40 persen untuk kelab malam, diskotek, dan karaoke.(KOMPAS.com/ERICSSEN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+