Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sesuai dengan UU HKPD, Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan menetapkan batas minimal pajak hiburan 40 persen untuk kelab malam, diskotek, dan karaoke.
(KOMPAS.com/ERICSSEN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+