Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Kemenkeu Sebut demi Keadilan

Kompas.com - 17/01/2024, 15:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan soal alasan menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Ketentuan batas atas dan bawah pajak hiburan tersebut hanya berlaku untuk jenis bidang usaha hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam.

Para pengusaha hiburan malam pun melayangkan protes, seperti pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memiliki Atlas Beach Fest Bali dan Holywing dan Inul Daratista pemilik jaringan karaoke Inul Vista.

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sekaligus merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengungkapkan besaran tarif minimal 40 persen itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu.

Lydia mengatakan penentuan tarif tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pembahasan bersama DPR.

“Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat," beber Lydia dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Ini Alasan Sri Mulyani Pajaki Karaoke hingga Kelab Malam 40 Persen

"(Prinsip keadilan) khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia lagi.

Dia menyatakan Kemenkeu atau pemerintah pusat sangat terbuka bila ada ketentuan yang tidak disetujui atau butuh uji materi (judicial review).

Adapun terkait proses uji materi yang dilakukan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Kemenkeu akan memberikan pernyataan saat sidang dilakukan.

Hanya dinikmati kalangan tertentu

Pemerintah pusat beranggapan, usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum atau hanya dinikmati kalangan tertentu.

Dengan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut dengan menaikkan batas minimal tarif pajaknya.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," beber Lydia.

Pertimbangan pemerintah pusat lainnya terkait pajak minimal 40 persen, lanjut dia, yakni agar tidak ada pemerintah daerah yang berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan serendah-rendahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com