Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan dengan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Bisa Minta Insentif

Kompas.com - 16/01/2024, 19:28 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan batas bawah dan batas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 sampai 75 persen pada tahun ini.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk membayarkan pajak hiburan 40-75 persen itu bisa menerima insentif dari pemerintah daerah terkait.

"Dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) memberikan ruang juga di mana kepala daerah ini diberikan kewenangan memberikan insentif fiskal," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen

Ilustrasi pajak. SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.

Lydia menjelaskan, ketentuan terkait pemberian insentif fiskal PBJT diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Adapun pertimbangan yang dimaksud meliputi kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi, kondisi tertentu objek pajak terkena bencana alam atau penyebab lain yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan.

Baca juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Ini Daftarnya

Kemudian pemberian insentif juga dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek mendukung keberlangsungan pelaku usaha mikro dan ultra miktor, mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas, serta mendukung kebijakan pemeirntah dalam mencapai program prioritas.

"Jadi ada pelaku usaha yang keberatan, merasa belum pulih, atau UMKM itu boleh diberikan insentif fiskal," kata Lydia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com