Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Pedangdut Inul: Kepala buat Kaki, Bayar Pajak Enggak Kira-kira...

Kompas.com - 14/01/2024, 15:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Asosiasi Spa Tolak Pajak Hiburan 40 Persen, Bisa Mematikan Usaha

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Menurut dia, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terkena dampak.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.

Pada postingan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi.

Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.

"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu.  Dia khawatir kebijakan kenaikan pajak hiburan ini akan berbuntut pada pengurangan karyawan.

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.

Inul Daratista dan Adam Suseno ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Inul Daratista dan Adam Suseno ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Pajak Hiburan di Bali Naik 40-75 Persen, Sandiaga: Spa Bagian dari Jasa Kebugaran

Dia juga ingin duduk bersama dengan Sandiaga Uno mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) membahas kebijakan ini.

"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Senjata hingga Panser

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com