Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran Wajib Pajak Besar Capai Rp 526,2 Triliun

Kompas.com - 09/01/2024, 20:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak yang telah melampaui target yang ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar hingga akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau setara 101,75 persen dari target. Bahkan, penerimaan pajak ini berhasil tumbuh 11,09 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2023 penerimaan pajak yang dicapai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau 101,75 persen dari target," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (9/1/2024).

Baca juga: Beda Sikap Indonesia dan Thailand soal Pajak Minuman Beralkohol

Jika dihitung, penerimaan pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar ini hanya berkontribusi sebesar 28,15 persen terhadap total penerimaan pajak nasional pada tahun 2023 sebesar Rp 1.869, 2 triliun.

Untuk diketahui, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar alias LTO ini hanya menangani kelompok Wajib Pajak Besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Nah, secara khusus, administrasi LTO ini dibagi menjadi empat bagian. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadiministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

Baca juga: Era Baru Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan

Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang berfungsi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang berfungsi mengadministrasikan Wajin Pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

Dan terakhir, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang berfungsi mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Khusus untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat, penerimaan pajak yang berhasil dicapai adalah sebesar Rp 90,29 triliun atau 100,73 persen dari target.

"Penerimaan ini tumbuh 30,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Dwi. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Penghitungan Pemotongan PPh 21 Diubah, Ditjen Pajak: Bukan Pajak Baru

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 526,2 Triliun dari Wajib Pajak Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com