Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kepanjangan UMR dan Bedanya dengan UMK?

Kompas.com - 14/01/2024, 10:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa kepanjangan UMR? Mungkin banyak orang yang masih awam dan bertanya-tanya mengingat istilah ini cukup familiar di masyarakat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, UMR kepanjangan dari upah minimum regional.

Dahulu, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

UMR terbagi menjadua, terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Ini menyebabkan aturan itu tak lagu berlaku dan digantikan dengan regulasi anyar yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Info Lengkap UMR Kota Bandung dan Daerah Lain di Jabar

Perubahan dan kepanjangan UMR

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, penyebutan sistem pengupahan UMR otomatis secara resmi sudah tak berlaku lagi.

UMR Tingkat I diubah menjadi UMP atau upah minimum provinsi. Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK atau upah minimum kabupaten/kota.

Kendati UMP dan UMK dipakai secara resmi untuk menyebut upah minimum, namun masih banyak orang yang lebih suka menggunakan istilah UMR dalam penyebutan upah minimum.

Masih banyak orang di Tanah Air, terutama generasi yang lahir sebelum tahun 2000, lebih familiar dengan UMR. Meski sejatinya tidak ada perbedaan antara UMR dan UMK. Kepanjangan UMR dan UMK memang berbeda, namun sebenarnya memiliki arti yang sama.

Pahami kepanjangan UMR dan UMK. UMR kepanjangan dari upah minimum regional, sementara UMK yakni upah minimum kabupaten/kota.MAULANA MAHARDHIKA Pahami kepanjangan UMR dan UMK. UMR kepanjangan dari upah minimum regional, sementara UMK yakni upah minimum kabupaten/kota.

Baca juga: Gaji UMR Depok 2024, Urutan ke-5 Tertinggi di Indonesia

Aturan UMR

Dasar hukum penetapan upah minimum saat ini adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMK merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara pemerintah provinsi, pemkot/pemkab, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, lalu diusulkan para bupati/wali kota, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh gubernur di masing-masing daerah.

Besaran nilai gaji UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Baca juga: Besaran Gaji UMR Cirebon 2024: Kota dan Kabupaten Cirebon

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi sudah paham kan kepanjangan UMR dan UMK. UMR kepanjangan dari upah minimum regional yang saat ini secara resmi namanya sudah berubah menjadi UMP dan UMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com