Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMR Tangerang 2024: Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang

Kompas.com - 11/01/2024, 13:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Banten, Almuktabar, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Keputusan gaji UMR Tangerang 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023. dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Disebutkan untuk UMR Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp 4.760.289, berikutnya UMR Tangerang Selatan sebesar Rp 4.670.791, dan UMR Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.601.988.

Di Provinsi Banten, UMR Kota Tangerang berada di urutan kedua paling tinggi dan hanya kalah dari Kota Cilegon yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.815.102. Sementara UMR Tangerang Selatan berada di urutan ketiga.

Baca juga: Info Gaji UMR Karawang 2024, Tertinggi Ketiga di Indonesia

Sebagai perbandingan lainnya di Banten, Kota Serang yang berada di urutan kelima menetapkan upah minimum sebesar Rp 1.148.602.

Upah terendah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 dan Kabupaten Lebak Rp 2.978.764. Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten diputuskan sebesar Rp 2.727.812.

Berikut ini rincian lengkap UMK Tangerang Raya dan daerah lainnya di Provinsi Banten dari yang tertinggi hingga terendah:

  • UMR Cilegon Rp 4.815.102 (naik 3,39 persen)
  • UMR Kota Tangerang Rp 4.760.289 (naik 3,83 persen)
  • UMR Tangerang Selatan Rp 4.670.791 (naik 2,62 persen)
  • UMR Tangerang Kabupaten Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)
  • UMR Kota Serang Rp 4.148.602 (naik 1,51 persen)
  • UMR Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 (naik 1,03 persen)
  • UMR Kabupaten Lebak Rp 2.978.764 (naik 1,16 persen).

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Baca juga: Info Gaji UMR Bali 2024: Kabupaten Badung Tertinggi, Denpasar Kedua

Untuk UMR Tangerang 2024, paling tinggi adalah Kota Tangerang baru ddikuti UMR Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.KOMPAS.com/AAM AMINULLAH Untuk UMR Tangerang 2024, paling tinggi adalah Kota Tangerang baru ddikuti UMR Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Keputusan gaji UMR Tangerang 2024

Penetapan UMK Tangerang 2024 juga mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Tangerang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab/Pemkot Tangerang Raya, Pemprov Banten, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Tangerang Raya, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Banten.

Besaran nilai gaji UMR Tangerang 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Info UMR Bandung Raya 2024: Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Tangerang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur Banten terkait gaji UMK Tangerang 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten tersebut.

Baca juga: Rincian UMR Jakarta 2024 dan Seluruh Jabodetabek Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com