KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Sukabumi 2024. Baik UMR Kabupaten Sukabumi maupun UMR Kota Sukabumi, keduanya naik cukup signifikan dibanding tahun 2022.
Untuk UMR Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 3.384.491, sementara UMR Kota Sukabumi diputuskan sebesar Rp 2.834.399.
Di Jawa Barat, UMR Kabupaten Sukabumi adalah yang tertinggi ke-9. Sementara UMR Kota Sukabumi berada di urutan ke-11.
Keputusan UMK Sukabumi 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Rincian Lengkap UMR Kota dan Kabupaten Bogor 2024
Penetapan upah minimum ini juga mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMK Sukabumi 2024 ini juga didasari Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Sebagai pembanding UMR Sukabumi 2024, upah minimum di daerah tetangga terdekatnya misalnya Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541, Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102, dan Kabupaten Lebak Rp 2.978.764.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Baca juga: Info Lengkap UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024
Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat dari mulai yang tertinggi sampai terendah:
Penetapan gaji UMK Sukabumi 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Sukabumi maupun Pemkot Sukabumi, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Sukabumi 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Rincian Lengkap UMR Tegal 2024: Kota dan Kabupaten Tegal
Penetapan UMR Kabupaten Sukabumi dan UMR Kota Sukabumi juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMR Kota Sukabumi dan UMR Kabupaten Sukabumi ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Sukabumi 2024.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca juga: Rincian UMR Kendal 2024 dan 34 Daerah Lain se-Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.