Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMR Kendal 2024 dan 34 Daerah Lain se-Jateng

Kompas.com - 06/01/2024, 21:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Kendal 2024. Gaji UMK Kendal ditetapkan sebesar Rp 2.631.573.

Bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Jateng, UMK Kendal ini bisa dibilang cukup tinggi. Bahkan paling tinggi di urutan ketiga, hanya kalah dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

UMR Kendal terbaru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan upah minimum ini mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMR Kendal 2024 ini juga didasari Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca juga: Rincian UMR Kota Semarang 2024, Tertinggi di Jateng

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMR Kendal 2024

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, UMK Kendal 2024 adalah yang tertinggi ketiga di Jawa Tengah. Pada tahun 2023, upah minimum di daerah yang terkenal dengan kawasan industrinya tercatat sebesar Rp 2.508.299.

Sebagai perbandingan, beberapa upah minimum di daerah terdekatnya seperti Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Kemudian Kabupaten Batang Rp 2.379.702, Kabupatan Semarang Rp 2.582.287, dan Kabupaten Temanggung Rp 2.109.690.

UMR Kendal 2024 juga masih lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten Semarang 2024 Wilayah Ungaran dan Sekitarnya

Penetapan UMK Kendal 2024

Penetapan gaji UMK Kendal 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Kendal, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Kendal 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Kendal dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan UMR Kendal 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMK Kendal 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Kendal.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMR atau upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2 195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628

Semoga informasi seputar UMR Kendal 2024 ini bermanfaat dan bisa jadi rujukan baik untuk pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Kendal.

Baca juga: Daftar UMR di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com