KOMPAS.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur, yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, sudah dirilis.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.360.858, naik 4,98 persen atau Rp 159.462 dibandingkan dengan besaran UMP tahun lalu sebesar Rp 3.201.396.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, penetapan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Baca juga: Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024
Penetapan UMP Kaltim 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan.
Perlu diketahui, UMR Kaltim 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Lantas, berapa besaran UMK atau UMR 2024 di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur?
Baca juga: 5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II se-Kalimantan Timur juga sudah diumumkan.
Adapun daftar UMR 2024 setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebagai berikut:
Inilah rangkuman mengenai besaran UMR Kaltim 2024 di semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Untuk diketahui, besaran UMR ini akan berlaku sampai 31 Desember 2024.
Baca juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2024 Tertinggi
Baca juga: 5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.