Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di 9 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur Berlaku 1 Januari 2024

Kompas.com - 21/12/2023, 17:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur, yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, sudah dirilis.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.360.858, naik 4,98 persen atau Rp 159.462 dibandingkan dengan besaran UMP tahun lalu sebesar Rp 3.201.396.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, penetapan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Baca juga: Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Penetapan UMP Kaltim 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan.

Perlu diketahui, UMR Kaltim 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Lantas, berapa besaran UMK atau UMR 2024 di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur?

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Daftar UMR Kaltim 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II se-Kalimantan Timur juga sudah diumumkan.

Adapun daftar UMR 2024 setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebagai berikut:

  1. UMR 2024 Kota Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13 (naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya).
  2. UMR 2024 Kota Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 (naik 4,55 persen dari tahun sebelumnya)
  3. UMR 2024 Kota Bontang sebesar Rp 3.549.307,67 (naik 3,81 persen dari tahun sebelumnya)
  4. UMR 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.536.506,28 (naik 4,18 persen dari tahun sebelumnya)
  5. UMR 2024 Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 3.515.324 (naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya)
  6. UMR 2024 Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp.3.711.017,82 (naik 4,5 persen dari tahun sebelumnya)
  7. UMR 2024 Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 (naik 3,4 persen dari tahun sebelumnya).
  8. UMR 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.3.715.817,74 (naik 4,35 persen dari tahun sebelumnya)
  9. UMR 2024 Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 (naik 4,26 persen dari tahun sebelumnya).

Inilah rangkuman mengenai besaran UMR Kaltim 2024 di semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Untuk diketahui, besaran UMR ini akan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2024 Tertinggi

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com