KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, yang dulu dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) tingkat II.
Dilansir dari informasi resmi, penetapan UMK atau UMR Jabar 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Penetapan UMR 2024 kabupaten/kota untuk 27 daerah di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di wilayah Jawa Barat sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495
Dalam penetapan UMK atau UMR kali ini, ada 14 daerah yang merekomendasikan UMR tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Bagi daerah yang menetapkan UMR tak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu (nilai alfa) dengan rentang 0,1-0,3.
Sementara itu, 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMR sesuai formulasi penyesuaian upah minimum yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Lantas, bagaimana rincian UMR 2024 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat?
Baca juga: Daftar UMR di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2024
Menurut rilis resmi, daftar UMK atau UMR 2024 Jabar di semua kabupaten/kota sebagai berikut:
Baca juga: Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024
Sebagai informasi, UMK atau UMR 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.
Demikian rangkuman mengenai daftar UMR 2024 atau UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Baca juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2024 Tertinggi
Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244